Struktur kurikulum kompetensi keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomer:07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut.
